Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH 1.ADE BACHTIAR Alias EWOD Bin (Alm) SADULOH INARSO
2.SIGIT SANTOSO, S.E. Bin (Alm) WITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-120/M.2.21/Eku.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE BACHTIAR Alias EWOD Bin (Alm) SADULOH INARSO[Penahanan]
2SIGIT SANTOSO, S.E. Bin (Alm) WITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. ADE BACHTIAR Alias EWOD Bin (Alm) SADULOH INARSO dan Terdakwa 2. SIGIT SANTOSO, SE Bin (Alm) WITO pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa 2. yang berada di Perumahan Griya Asri 2 Blok A Jalan Dahlia No. 2 Desa Pekandangan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula hari dan tanggal yang sudah tidak diingat di bulan November Tahun 2017 Terdakwa 1 membeli 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA berikut tabung gas Co2 serta peluru gotri ukuran 6 mm dari seseorang bernama RIO penduduk Desa Jatibarang Baru Gang Brata Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa 1 masuk ke dalam anggota Klub menembak Sriwijaya Shoting Klub hingga memiliki kartu anggota yang masa berlakunya sampai tanggal 27 November 2018.
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1 menuju ke rumah Terdakwa 2 dan selama beberapa bulan kemudian Terdakwa 1 tinggal di rumah tersebut, hingga selanjutnya Terdakwa 1 yang sedang membutuhkan uang lalu berniat untuk menjual senjata airsoft gun miliknya kemudian pada hari Selasa tanggal 9 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa 1 mengambil 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA berikut 6 (enam) buah tabung gas Co2 serta peluru gotri ukuran 6 mm yang disimpan di kamar rumahnya lalu Terdakwa 1 membawa senjata tersebut menuju rumah Terdakwa 2.
  • Bahwa kemudian Terdakwa 1 menemui Terdakwa 2 lalu meminta bantuannya untuk menjual senjata airsoft gun miliknya tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), lalu Terdakwa 2 setuju dan keesokan harinya Terdakwa 2 menawarkan senjata airsoft gun tersebut kepada beberapa orang temannya melalui WhatsApp namun tidak satupun berminat untuk membeli senjata tersebut sehingga Terdakwa 2 menyimpan senjata airsoft gun milik Terdakwa 1 di rumahnya dengan tujuan untuk ditawarkan kembali kepada orang lain.
  • Bahwa ketika saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA selaku Anggota SatReskrim Polres Indramayu sedang melaksanakan tugas kemudian mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan senjata api yang menurut informasi merupakan milik Terdakwa 1 hingga akhirnya saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Terdakwa 1 yang saat itu mengakui bahwa dirinya memiliki 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA berikut 6 (enam) buah tabung gas Co2 serta peluru gotri ukuran 6 mm yang dititipkan di rumah Terdakwa 2, kemudian saksi RIEKI RADIANTO bersama saksi BAGUS PRAYOGA mengamankan Terdakwa 2 di rumahnya dan saat itu mengakui bahwa dirinya menyimpan senjata airsoft gun milik Terdakwa 1 tersebut, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 yang saat itu mengakui bahwa dirinya memiliki 1 (satu) pucuk senjata airsoft gun merk PIETRO BERETTA berikut 6 (enam) buah tabung gas Co2 serta peluru gotri ukuran 6 mm dalam rumah tersebut, hingga selanjutnya para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB: 2024/BSF/2024 tanggal 15 Mei 2024, diperoleh kesimpulan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) pucuk senjata bukti adalah senjata airgun model pistol kaliber 6 mm komponen lengkap, dapat berfungsi dengan baik dan dapat melontarkan Ball Bearing (BB)
  • 36 (tiga puluh enam) butir peluru adalah Ball Bearing (BB) Kaliber 6 mm berbahan logam dan dapat masuk (cocok) untuk senjata bukti
  • 3 (tiga) tabung gas CO2 adalah tabung gas CO2 merk Puff Dino dalam keadaan belum terpakai yang berfungsikan sebagai pelontar Ball Bearing (BB)
  • 3 (tiga) tabung gas CO2 adalah tabung gas CO2 merk Puff Dino dalam keadaan belum terpakai yang berfungsikan sebagai pelontar Ball Bearing (BB)

 

  • Bahwa para Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata airsoft gun tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya