Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) KOMARUZZAMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOMARUZZAMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 279.970.929,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 017101007565 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.279.970.929,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01872, atas nama KOMARUZAMAN, luas : 296 M2, lokasi di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01872, atas nama KOMARUZAMAN, luas : 296 M2, lokasi di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01872, atas nama KOMARUZAMAN, luas : 296 M2, lokasi di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak