Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH 1.MUKTAR WAID Bin MAMAN
2.KUSDI Bin RASDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-61/M.2.21/Eoh.2/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTAR WAID Bin MAMAN[Penahanan]
2KUSDI Bin RASDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. MUKTAR WAID Bin MAMAN  dan Terdakwa 2. KUSDI Bin RASDA pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”  yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 para Terdakwa berkomunikasi lewat telepon yang dalam komunikasinya tersebut, keduanya merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain secara paksa hingga setelah keduanya sepakat lalu Terdakwa 1 menyiapkan alat berupa sebilah golok dengan tujuan untuk menakut nakuti korban agar menyerahkan barang miliknya, kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Terdakwa 1 berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau sambil membawa golok tersebut dengan tujuan untuk menemui Terdakwa 2 yang menunggu di Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan setelah keduanya bertemu lalu para Terdakwa berangkat menuju wilayah Desa Sukaslamet Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu untuk mencari sasaran.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib para Terdakwa sampai di wilayah Desa Sukaslamet Blok Cayut Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu dan saat itu para Terdakwa melihat ada saksi korban DARITEM yang sedang menunggu usaha jual beli gabah (gantungan gabah) serta memakai tas selempang, sehingga Terdakwa 1 menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya lalu turun dari sepeda motor dan mendekati saksi korban sedangkan Terdakwa 2 bertugas mengawasi situasi sekeliling lokasi, kemudian Terdakwa 1 berpura-pura menanyakan harga gabah gantungan kepada saksi korban sambil terus mengawasi situasi sekeliling tempat tersebut hingga pada saat saksi korban sedang mengambil sekop gabah dan posisinya menunduk lalu Terdakwa 1 langsung menarik paksa tas selempang yang dipakai saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan tas tersebut berhasil diambil oleh Terdakwa 1 kemudian tas tersebut dibawa menuju Terdakwa 2 yang posisinya sudah menyalakan mesin sepeda motor, kemudian Terdakwa 1 naik ke atas sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa 2 lalu keduanya kabur dari tempat tersebut.
  • Bahwa setelah dalam perjalanan Terdakwa 2 menghentikan sepeda motor yang dikemudikannya kemudian Terdakwa 1 melihat isi tas milik saksi korban yang berisikan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Evercross warna biru  hingga kemudian Terdakwa 1 mengambil handphone tersebut lalu Terdakwa 1 berganti posisi mengemudikan sepeda motor miliknya, sedangkan Terdakwa 2 membonceng sambil membawa tas milik saksi korban serta golok yang sudah disiapkan.
  • Bahwa saksi SUGIARTI yang mendengar teriakan saksi korban kemudian keluar dari warung miliknya dan melihat para Terdakwa kabur dengan membawa tas milik saksi korban, hingga kemudian saksi SUGIARTI bersama saksi KASRAM berusaha mengejar para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan setelah dalam perjalananan, sepeda motor yang dikendarai saksi KASRAM berusaha mengejar sepeda motor yang dikendarai Terdakwa 1 namun setelah posisi sepeda motor yang dikendarai saksi KASRAM berada di samping sepeda motor yang dikendarai Terdakwa 1 kemudian Terdakwa 2 membacokan golok yang dibawanya kearah punggung saksi korban lalu para Terdakwa berusaha kabur dari tempat tersebut, hingga akhirnya saksi SUGIARTI yang terus berteriak meminta bantuan warga lalu warga berusaha membantu dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai para Terdakwa hingga akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan, kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) serta mengalami luka akibat terjatuh saat Terdakwa 1 menarik paksa tas selempang yang dipakainya, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 000.001/Praktek mandiri tertanggal 04 April 2024, yang di buat dan ditandatangani oleh dr. T. TINA RAHAYU  dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu luka lecet dibagian depan leher kurang lebih 0,5 cm akibat gesekan benda tumpul.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya