Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2, adalah sah dan mengikat
- Menyatakan demi hukum perbuatan para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum para Tergugat untuk membayar-melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 56.140.680,49 Lima Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah
- Menyatakan/menetapkan syah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag berupa Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak Desa Losarang Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 226 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik SHM No 01160 Surat Ukur No 00370-Losarang-2021 Tanggal 22 September 2021 an Umamah Dengan Batas-batas sebelah Utara Tanah Zamroni, sebelah Timur Tanah H Wandi sebelah Selatan Tanah Dulkarim Sebelah Barat Tanah Zamuri
- Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan.
- Menghukum Tergugat 1dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|