Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 1.Rastono
2.Sutarih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Khodri AllannyariPT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Tergugat
NoNama
1Rastono
2Sutarih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 345.659.677,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1911PD6T/4190/11/2019 pada tanggal 28 November 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 345.659.677 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 568 atas nama Sutarih yang dijaminkan kepada Penggugat dilakukan penjualan secara publikasi dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak