Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Idm YANI 1.UTAMI
2.ABDUL GANI
3.DODDY SAIFUL ISLAM. SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HADRAWI ILHAM, S.H.YANI
Tergugat
NoNama
1UTAMI
2ABDUL GANI
3DODDY SAIFUL ISLAM. SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.500.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

1. Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservaoir Beslaag) atas tanah objek sengketa dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag/Revindicatoir Beslaag) atas harta dan aset-aset Para Tergugat tersebut adalah sah dan berharga ;

 

2. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, ataupun Kasasi ;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.  Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;

 

3.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag/Revindicatoir Beslaag) tersebut diatas ;

 

4. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No. 650 Tahun 2013 tersebut atas nama Ny. Utami adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;

 

5.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan aman di tambah dengan membayar uang ganti rugi secara tanggung renteng atas perbuatan melawan hukum sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) seketika dan sekaligus, apabila Para Tergugat terlambat menjalankan Putusan ini dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima raus ribu rupiah) per-hari sejak perkara ini di daftarkan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) ;

 

6. Menguhukum Tergugat III untuk membatalkan AJB No.650 Tahun 2013 tersebut atas nama Ny. Utami seketika setelah adanya Putusan ini ;

 

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak