Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Bth/2023/PN Idm IKHSAN DIN ILYAS DRS. H. MOCH. SOFYAN, M.M., M.B.A. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.Bth/2023/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 12 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKHSAN DIN ILYAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samidi, S.H., M.H.IKHSAN DIN ILYAS
Tergugat
NoNama
1DRS. H. MOCH. SOFYAN, M.M., M.B.A.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pihak Ketiga yang benar, bertikad baik (te geode trouw) dan jujur.
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian sewa menyewa tanah nomor: 029.SP/YPI/ XII/2014 tertanggal 29 Desember 2014 antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN II adalah sah secara hukum.
  5. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian sewa menyewa tanah nomor 027.SP/YPI/ XII/2019 tertanggal 27 Desember 2019 antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN II adalah sah secara hukum.
  6. Menyatakan bahwa seluruh bukti surat serta keterangan saksi PELAWAN adalah benar dan sah menurut hukum.
  7. Menyatakan PELAWAN sebagai Penyewa dan secara hukum berhak untuk terus menggarap bidang-bidang tanah milik TURUT TERLAWAN II yang terletak di Jalan Raya Subang-Bantarwaru, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indaramayu, dengan obyek bidang-bidang tanah sesuai dengan alas hak yang terurai sebagai berikut:
    1. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
    2. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
    3. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
    4. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
    5. Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25 seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
    6. Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25 seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
  8. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 2/Pdt.Eks /2023/PN.Idm tanggal 06 Maret 2023 atas Permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh TERLAWAN, tidak dapat dilakukan.
  9. Menyatakan tidak dapat dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang-bidang tanah berikut:
    1. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
    2. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
    3. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
    4. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
    5. Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25 seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
    6. Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25 seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
  10. Menetapkan TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II tidak mempunyai Hak Eksekusi apapun terhadap bidang-bidang tanah a quo.
  11. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak