Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 130.10.875.1001.18.00213 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.200.400.000,- (Dua ratus juta empat ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 01495, atas nama RIYANTO BAMBANG HERMANTO dan TATY TRI HARYATIE, luas : 87 M2, lokasi di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 01495, atas nama RIYANTO BAMBANG HERMANTO dan TATY TRI HARYATIE, luas : 87 M2, lokasi di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 01495, atas nama RIYANTO BAMBANG HERMANTO dan TATY TRI HARYATIE, luas : 87 M2, lokasi di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|