Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. NURIAH Binti KARNILAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/M.2.21/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURIAH Binti KARNILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa NURIAH Binti KARNILAH, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah Jondol yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa berkeinginan menambah penghasilan dengan berjualan obat sediaan farmasi hingga kemudian Terdakwa menanyakan kepada temannya yang bernama GALON dimana tempat yang bisa menjual obat – obatan tersebut, lalu Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di lokasi TPU Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu ada yang berjualan obat jenis Hexymer, jenis Tramadol dan jenis Dextro hingga kemudian pada bulan Januari 2024 Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi yang dituju, Terdakwa menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya kemudian membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian obat tersebut oleh terdakwa dijual kepada temannya yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa berkumpul bersama teman-temannya diantaranya Sdr. ADEN (DPO) disebuah jondol yang terletak di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan saat itu Sdr. ADEN menawarkan obat sediaan farmasi jenis Hexymer, jenis Tramadol dan jenis Dextro kepada Terdakwa hingga kemudian Terdakwa tertarik lalu membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) strip yang tiap stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro sebanyak 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa kembali mendatangi seseorang yang tidak diketahui identitasnya di lokasi TPU Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) strip yang tiap stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) paket isi 14 (empat belas) tablet seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Dextro sebanyak 20 (dua puluh) paket isi 14 (empat belas) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan berada di tangan terdakwa, kemudian Terdakwa yang secara sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per lempeng obat jenis Tramadol, untuk obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) tablet dan obat jenis Dextro dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang lokasinya bukan merupakan Apotek ataupun toko obat, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Dextro sebanyak 20 (Dua puluh) paket per paketnya isi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) strip yang per stripnya isi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bertempat di sebuah Jondol yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.20 Wib ketika Terdakwa sedang berada di teras kamar kos milik orang tuanya yang berlokasi di Jl. Samsu Blok Bong Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu,  tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut, hingga kemudian  saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa  dan di kamar kos tersebut dengan disaksikan oleh saksi DEDEH SUPRIYADI selaku Ketua RW setempat hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisi : 1 (satu) strip warna silver @strip isi 10 (sepuluh) tablet, 52 (lima puluh dua) paket tablet warna kuning bertuliskan MF @paket isi 5 (lima) tablet, 18 (delapan belas) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP @paket isi 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 20 (dua puluh) strip warna silver @strip isi 10 tablet,1 (satu) buah botol Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet warna bertuliskan MF, 5 (lima) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 820 (delapan ratus dua tablet warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0979/NOF/2024 tanggal 13 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0.7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6775 gram diberi nomor barang bukti 0483/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 4 (empat) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5420 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3660 gram diberi nomor barang bukti 0484/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 1,2294 gram
  • 1 strip warna silver 10 (sepuluh) tablet warna putih logo berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4980 gram diberi nomor barang bukti 0485/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol  dengan berat netto seluruhnya 2,2482 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa NURIAH Binti KARNILAH, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah Jondol yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya Terdakwa berkeinginan menambah penghasilan dengan berjualan obat sediaan farmasi hingga kemudian Terdakwa menanyakan kepada temannya yang bernama GALON dimana tempat yang bisa menjual obat – obatan tersebut, lalu Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di lokasi TPU Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu ada yang berjualan obat jenis Hexymer, jenis Tramadol dan jenis Dextro hingga kemudian pada bulan Januari 2024 Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi yang dituju, Terdakwa menemui seseorang yang tidak diketahui identitasnya kemudian membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian obat tersebut oleh terdakwa dijual kepada temannya yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib Terdakwa berkumpul bersama teman-temannya diantaranya Sdr. ADEN (DPO) disebuah jondol yang terletak di Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan saat itu Sdr. ADEN menawarkan obat sediaan farmasi jenis Hexymer, jenis Tramadol dan jenis Dextro kepada Terdakwa hingga kemudian Terdakwa tertarik lalu membeli obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) strip yang tiap stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), obat jenis Hexymer sebanyak 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan obat jenis Dextro sebanyak 1000 (seribu) tablet dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa kembali mendatangi seseorang yang tidak diketahui identitasnya di lokasi TPU Desa Tugu Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, lalu Terdakwa membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) strip yang tiap stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), obat jenis Hexymer sebanyak 20 (dua puluh) paket isi 14 (empat belas) tablet seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Dextro sebanyak 20 (dua puluh) paket isi 14 (empat belas) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa obat-obatan tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa setelah obat-obatan berada di tangan terdakwa, kemudian Terdakwa yang secara sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) per lempeng obat jenis Tramadol, untuk obat jenis Hexymer dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) tablet dan obat jenis Dextro dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) tablet dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang lokasinya bukan merupakan Apotek ataupun toko obat, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa kembali menjual obat jenis Dextro sebanyak 20 (Dua puluh) paket per paketnya isi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) strip yang per stripnya isi 10 (sepuluh) tablet dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang bertempat di sebuah Jondol yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 20.20 Wib ketika Terdakwa sedang berada di teras kamar kos milik orang tuanya yang berlokasi di Jl. Samsu Blok Bong Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu,  tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran obat keras di wilayah tersebut, hingga kemudian  saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, S.M langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa  dan di kamar kos tersebut dengan disaksikan oleh saksi DEDEH SUPRIYADI selaku Ketua RW setempat hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah berisi : 1 (satu) strip warna silver @strip isi 10 (sepuluh) tablet, 52 (lima puluh dua) paket tablet warna kuning bertuliskan MF @paket isi 5 (lima) tablet, 18 (delapan belas) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP @paket isi 10 (sepuluh) tablet, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi : 20 (dua puluh) strip warna silver @strip isi 10 tablet,1 (satu) buah botol Hexymer berisi 1000 (seribu) tablet warna bertuliskan MF, 5 (lima) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 820 (delapan ratus dua tablet warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna biru, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 0979/NOF/2024 tanggal 13 Maret 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0.7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6775 gram diberi nomor barang bukti 0483/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 4 (empat) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 0,5420 gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3660 gram diberi nomor barang bukti 0484/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Dextromethorphan dengan berat netto seluruhnya 1,2294 gram
  • 1 strip warna silver 10 (sepuluh) tablet warna putih logo berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4980 gram diberi nomor barang bukti 0485/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol  dengan berat netto seluruhnya 2,2482 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Tramadol tersebut.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya