Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.Bth/2024/PN Idm MUSLIH FAIZ 1.Hj. ADE SRI KUSMARWANGSIH
2.MOKHAMAD IKHWAN JAUHARI
3.SOFIANA NANTIDASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.Bth/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIH FAIZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMIDI, S.H., Dkk.MUSLIH FAIZ
Tergugat
NoNama
1Hj. ADE SRI KUSMARWANGSIH
2MOKHAMAD IKHWAN JAUHARI
3SOFIANA NANTIDASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

    PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pihak Ketiga yang benar, bertikad baik (te geode trouw) dan jujur.
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian sewa menyewa tanah tertanggal 09 Desember 2014 antara PELAWAN dengan TURUT TERLAWAN II adalah sah secara hukum.
  5. Menyatakan bahwa seluruh bukti surat serta keterangan saksi PELAWAN adalah benar dan sah menurut hukum.
  6. Menyatakan PELAWAN sebagai Penyewa dan secara hukum berhak untuk terus menggarap bidang-bidang tanah milik TURUT TERLAWAN II yang terletak di Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dengan obyek bidang-bidang tanah sesuai dengan alas hak yang terurai sebagai berikut:
    1. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
    2. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
    3. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
    4. Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
    5. Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
    6. Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
  7. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor: 2/Pdt.Eks/2023/ PN.Idm tanggal 06 Maret 2023 atas Permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh Para TERLAWAN, tidak dapat dilaksanakan.
  8. Menyatakan tidak dapat dilakukan sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang-bidang tanah berikut:
    -Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 8/Desa Bantar Waru Gambar Situasi (GS): 1032/1994 seluas 3.780 m2 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi).
    -Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 9/ Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 1033/1994 seluas 5.210 m2 (lima ribu dua ratus sepuluh meter persegi).
    -Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 192/1995 seluas 4.770 m2 (empat ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi).
    -Tanah darat Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 63/Desa Bantar Waru, Gambar Situasi (GS): 2223/1997 seluas 3.650 m2 (tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi).
    -Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 662 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 1707, Persil Nomor 25, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), seluas 1.442 m2 (seribu empat ratus empat puluh dua meter persegi).
    -Tanah darat Akta Jual Beli (AJB) Nomor 669 tanggal 26 Juli 1997, Kohir Nomor 586, Persil Nomor 25, Blok Pangsor, Desa Bantarwaru, Kecamatan Gantar (dahulu Kecamatan Haurgeulis), seluas 1.512 m2 (seribu lima ratus dua belas meter persegi).
  9. Menetapkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II tidak mempunyai Hak Eksekusi apapun terhadap bidang-bidang tanah a quo.
  10. Menyatakan PELAWAN mengalami kerugian secara materiil berupa hilangnya keuntungan mendapatkan hasil panen 168 pohon jati senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) terdiri dari Rp756.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam juta rupiah), dengan rincian 168 pohon jati x Rp4.500.000,00 dan Rp244.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta rupiah) nilai pohon bambu serta pohon lainnya.
  11. Menyatakan PELAWAN mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kerugian materiil dan Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) kerugian immateriil.
  12. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng mengganti kerugian yang diderita oleh PELAWAN senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan rincian Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kerugian materiil dan Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah) kerugian immateriil.
  13. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sejumlah lima juta rupiah perhari, apabila lalai melaksanakan putusan ini.
  14. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III dan TURUT TERLAWAN I serta TURUT TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
  15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

    SUBSIDAIR:
    Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak