Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH WANDALA Bin CARWITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-109/M.2.21/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WANDALA Bin CARWITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WANDALA Bin CARWITA pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Ranjeng Blok Tengah Rt. 008 Rw. 002 Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 22.00 Wib petugas Kepolisian dari Polres Indramayu yaitu saksi INDRA GALUH KUSUMA bersama saksi WAHYU ADITHYA PUTRA ANTIKHA melaksanakan tugas patroli di wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 23.30 Wib keduanya melihat adanya sekelompok orang diantaranya Terdakwa bersama saksi WILLIAM ZAMEL ZENO dan Anak HAERUL ISLAMI sedang berkumpul sehingga saksi INDRA GALUH KUSUMA bersama saksi WAHYU ADITHYA PUTRA ANTIKHA berhenti kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan kedua temannya tersebut, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang milik Terdakwa hingga terdapat logo bendera bertuliskan “DUPAK CREW” yang ada di dalam jok sepeda motor yang akhirnya diakui oleh Terdakwa dan kedua temannya tersebut bahwa ketiganya merupakan anggota dari kelompok dengan nama “DUPAK CREW” sehingga saksi INDRA GALUH KUSUMA bersama saksi WAHYU ADITHYA PUTRA ANTIKHA meminta kepada Terdakwa dan kedua temannya untuk memperlihatkan isi galeri pada handphone masing-masing dan akhirnya ditemukan foto serta video pada handphone milik Terdakwa saat Terdakwa sedang mengasah senjata tajam dan memegang senjata tajam, kemudian terlihat video konvoi geng motor pada galeri tersebut hingga akhirnya saksi INDRA GALUH KUSUMA bersama saksi WAHYU ADITHYA PUTRA ANTIKHA meminta Terdakwa untuk menunjukan tempat dimana senjata tajam tersebut disimpan, kemudian Terdakwa mengakui bahwa ada beberapa senjata tajam disimpan di rumahnya hingga akhirnya saksi INDRA GALUH KUSUMA bersama saksi WAHYU ADITHYA PUTRA ANTIKHA membawa Terdakwa, saksi WILLIAM ZAMEL ZENO dan Anak HAERUL ISLAMI menuju ke rumah milik Terdakwa
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib saksi INDRA GALUH KUSUMA bersama saksi WAHYU ADITHYA PUTRA ANTIKHA, Terdakwa, saksi WILLIAM ZAMEL ZENO dan Anak HAERUL ISLAMI sampai di rumah Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa senjata tajam di rumah tersebut diantaranya 1 (satu) bilah celurit panjang warna emas, 1 (satu) bilah samurai warna sudah berkarat, 1 (satu) bilah pisau panjang warna silver, 1 (satu) paket panahan beserta anak panah, 1 (satu) bilah cocor bebek warna sudah berkarat, 1 (satu) bilah sabit warna sudah berkarat, 1 (satu) bilah cocor bebek besi kecil warna sudah berkarat dan 1 (satu) bilah cocor bebek besi besar warna sudah berkarat yang pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah cocor bebek warna sudah berkarat serta 1 (satu) sabit warna sudah berkarat diperoleh dengan cara mengambil dari bekas tawuran geng motor di jalan raya toang Desa Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, sedangkan beberapa senjata tajam lainnya merupakan milik anggota geng motor “HOROR” dan geng motor “KAUSAN” yang dititipkan di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai beberapa senjata tajam  tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya