Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan TERLAWAN I dan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II mempunyai itikad yang tidak baik;
- Menyatakan adalah PEMILIK TANAH SENGKETA
- Menyatakan Pelawan selaku pemilik sah waris berhak atas sebidang tanah objek sengketa atas Tanah Rumah tersebut, dahulunya berdasarkan Hak Milik Nama SUPARDI , Seluas 411 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah JIMI;
- Sebelah Timur : Tanah HENGKI;
- Sebelah Selatan : Tanah ABDUL WAHAB;
- Sebelah Barat : PU SANCA -BANTARWARU;
- Menyatakan Hak Milik Nama SUPARDI Desa MEKARWARU berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00026 berdasarkan luasa 411 M2 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;’
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : …………………… tanggal 12 Mei 2009 (asli ada pada tergugat I) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV, cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan;
- Menyatakan TERGUGAT I (Hj. MIMIN alias Hj. MINTARSIH binti H KASPAN), tidak berhak untuk menguasai atau memiliki atas bidang tanah sawah Hak Milik Nama DAKINAH YUNI No.88/ Desa Salamdarma, Seluas ± 10. 750 M2;
Menyatakan SHM No. 88/ Desa Salamdarma Tahun 2009 tertanggal ada pada Tergugat I tertanggal 12 Mei tahun 2009 atas nama Hj. MIMIN alias Hj. MINTARSIH binti H KASPAN ( TERGUGAT I) seluas ± 10. 750 M2; yang diterbitkan oleh Turut TERGUGAT II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan Hukum dan tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 kuh. perdata, ;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menyerahkan kembali atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Hak Milik Nama DASWINAH YUNI No.88/ Desa Salamdarma, Seluas ± 10. 750 M2 kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III dengan suka rela tanpa syarat dan beban apapun dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I dan Turut TERGUGAT II terhadap Akta Jual Beli dan SHM atas nama Hj. MIMIN alias Hj. MINTARSIH binti H KASPAN (TERGUGAT I) untuk dibalik namakan dan diterbitkan Sertifikat Hak Milik keatas nama PENGGUGAT I, II dan III selaku pemilik yang sah/ahli Waris;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV dan Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III, atas perbuatan melawan hukum dan etikad tidak baik yang telah dilakukannya, baik secara materil maupun secara immaterial yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.775.000.000,- ( Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Terhadap kerugian mana sudah sepatutnya secara tanggung renteng dibayarkan kepada PENGGUGAT I, PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV dan Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II untuk membayar uang paksa ( dwang som ) masing –masing sebesar Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perharinya, apabila lalai didalam memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV dan Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |