Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Idm | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG JATIBARANG | 1.Dasman 2.Nur Halimah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 149.075.288,00 | ||||||
Petitum |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 149.075.288,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah ). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Akta Jual Beli Nomor 393/2016 atas nama Warinih yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Blok Karang Baru Timur Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor 393/2016 atas nama Warinih Persil Nomor 05 Blok Karang Baru Timur Kohir Nomor SPPT/NOP : 015.005-0426.0 dan 0427.0 a/n Sarniti-Surana, Seluas Lebih 355 m2 (Tiga Ratus Lima Puluh Lima meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |