Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) RIYANTO BAMBANG HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIYANTO BAMBANG HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 130.10.875.1001.18.00213 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.200.400.000,- (Dua ratus juta empat ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 01495, atas nama RIYANTO BAMBANG HERMANTO dan TATY TRI HARYATIE, luas : 87 M2, lokasi di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 01495, atas nama RIYANTO BAMBANG HERMANTO dan TATY TRI HARYATIE, luas : 87 M2, lokasi di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak guna bangunan (SHGB) nomor : 01495, atas nama RIYANTO BAMBANG HERMANTO dan TATY TRI HARYATIE, luas : 87 M2, lokasi di Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak