Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. LUTFI Alias ACIL Bin SUBUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-78/M.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUTFI Alias ACIL Bin SUBUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa LUTFI Alias ACIL Bin SUBUR, bersama-sama dengan Sdr. HERI Alias PEKE dan Sdr. KHAERUL FATONI Alias EWUNG serta Sdr. WAN WAN (masih dalam pencarian/DPO), pada hari Rabu tanggal tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 4.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Pantura Blok Buyut Asem Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan dijalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdakwa bersama dengan teman-temannya Sdr. HERI Alias PEKE dan Sdr. KHAERUL FATONI Alias EWUNG serta Sdr. WAN WAN berkumpul dan merencanakan untuk melakukan pengambilan secara paksa kendaraan milik orang lain, selanjutnya setelah bersepakat kemudian Sdr. HERI Alias PEKE dan Sdr. KHAERUL FATONI Alias EWUNG menyiapkan senjata tajam berupa celurit dengan Panjang 30 (tiga puluh) cm bergagang kayu warna hijau kemudian disimpan didalam jaket masing-masing, lalu mereka berempat termasuk terdakwa pada pukul 23.00 Wib berangkat berboncengan dengan menggunakan motor Honda Ferza tanpa nopol dan Yamaha Mio Soul GT tanpa nopol lalu mengarah ke jalan Desa Puntang Kecamatan Losarang Indramayu.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di daerah Desa Sumbermas Kecamatan Kandanghaur terdakwa dan teman-temannya melihat adanya korban TARNI Bin SAWAR sedang mengendarai motor Honda Scoopy No.Pol E.2389.PBI, lalu niat jahat terdakwa dimulai dengan cara terlebih dahulu membuntuti dari belakang hingga kemudian pada saat berada di Jalan Pantura Blok Buyut Asem Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dimana situasi saat itu sangat sepi dan aman, selanjutnya terdakwa memepet kendaraan yang dikemudikan oleh saksi korban, lalu Sdr. KHAERUL FATONI langsung menendang sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kaki kirinya sehingga saksi korban tersebut terjatuh dari motornya. Kemudian saksi korban berupaya mempertahankan motornya dengan berdiri kembali seraya berteriak meminta tolong, lalu saat itu terdakwa langsung berupaya menarik motor dan kunci motor dari saksi korban namun saat itu tetap dipertahankan oleh saksi korban sehingga terjadi tarik menarik.
  • Bahwa selanjutnya Sdr. KHAERUL FATONI langsung mengambil celurit dan membalikkan kearah yang tumpul lalu mengayunkan celuritnya kearah punggung sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban ketakutan dan juga kesakitan sehingga saat itu saksi korban menghindar. Lalu Terdakwa dan teman-temannya dengan cepat mengambil motor saksi korban yang dimana dibawah joknya terdapat uang senilai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y91C senilai Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sehingga total nilai kerugian saksi korban adalah senilai Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya