Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. ANOM WIJAYA KESUMA BIN EDI ARYASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-47/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANOM WIJAYA KESUMA BIN EDI ARYASO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANOM WIJAYA KESUMA Bin EDI ARYASO pada hari Senin tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 04.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di jalan umum Tugu - Larangan, Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, "melakukan penganiayaan”, terhadap saksi korban NOVIANO BAHARSAH Bin DENI ROCHMANIAWAN yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wib saksi korban NOVIANO BAHARSAH Bin DENI ROCHMANIAWAN berangkat dari rumahnya di Blok Karangturi RT. 002/ RW. 007 Desa Rajasinga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi NUR AFTHIKA AUFA FADHILAH YULIADI Binti SUPIN YULIADI menuju ke arah Cirebon.
  • Bahwa kemudian sekira sampai di Jalan Desa Jambak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu saksi korban NOVIANO BAHARSAH Bin DENI ROCHMANIAWAN menyalip kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi DEKI RAHMAT SUGARA Bin ATU ASHARI berboncengan dengan Terdakwa ANOM WIJAYA KESUMA Bin EDI ARYASO, selanjutnya saksi DEKI RAHMAT SUGARA Bin ATU ASHARI dan Terdakwa yang dalam kondisi mabuk akibat minum-minuman keras merasa tidak terima langsung mengebut untuk mengejar saksi korban dan memberhentikan saksi korban di Jalan Umum Tugu - Larangan, Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dengan cara terdakwa menarik baju sweater yang dikenakan saksi korban lalu Terdakwa turun dari sepeda motor langsung memukul wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 8 (delapan) kali kemudian Terdakwa mendorong saksi korban dan istrinya yakni saksi NUR AFTHIKA AUFA FADHILAH YULIADI Binti SUPIN YULIADI hingga saksi korban bersama dengan saksi NUR AFTHIKA AUFA FADHILAH YULIADI Binti SUPIN YULIADI  terjatuh, ketika saksi korban terjatuh lalu Terdakwa menendang wajah saksi korban yang pada saat kejadian masih menggunakan helmet dengan menggunakan kakinya sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala saksi korban dan Terdakwa berkata "Ira pengen dadi jagoan tah ning dalan" yang artinya "kamu mau jadi jagoan di jalan?" selanjutnya Terdakwa kembali memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali mengenai batang hidung. Setelah itu datang beberapa orang yakni diantaranya saksi TRIWATI Binti (Alm) TARYA dan saksi DEKI RAHMAT SUGARA Bin ATU ASHARI untuk melerai Terdakwa dengan saksi korban. Atas kejadian tersebut saksi korban merasa tidak terima dan melapor ke Polsek Lelea untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka yakni di bagian hidung mengeluarkan darah, luka sobek dibagian bibir dalam dan luar, luka memar dibagian pelipis mata sebelah kiri.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 800/678/PKM.TGU/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, yang dibuat oleh dr. Erna Suhernawati, dokter umum pada UPTD PUSKESMAS TUGU telah dilakukan pemeriksaan atas nama NOVIANO BAHARSAH Bin DENI ROCHMANIAWAN dengan Kesimpulan:

Terdapat luka memar berwarna biru keunguan di pelipis atas kiri diameter kurang lebih 1cm x 1cm dan luka lecet di bibir atas diameter kurang lebih 01ml x 2cm. Kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya