Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Idm ALI USMAN, S.H. NURHIDAYAT Bin Alm. NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-84/M.2.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI USMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHIDAYAT Bin Alm. NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
     
     
     
     

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NURHIDAYAT bin Alm NURUDIN Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di lapangan bola voli Blok Dukuh Guna Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi EKA FITRIYANA berangkat dari rumahnya di Desa Karangampel kidul menggunakan Sepeda motor merk Honda tipe H1B02N42LO A/T atau Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 dengan tujuan menjemput Sdri YUYUN YUNIARSIH di Blok Panggang Rt 003 Rw 001, Desa Dukuh Tengah, Kec.Karangampel Kab. Indramayu untuk berangkat bersama takziah ke rumah saudara dari Saksi EKA FITRIYANA dan Sdri. YUYUN YUNIARSIH di Blok Trunk Land Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, setelah Saksi EKA FITRIYANA sampai di rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH, kemudian Saksi EKA FITRIYANA memakirkan Sepeda motor merk Honda tipe H1B02N42LO A/T atau Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 tersebut di depan rumah saksi Sdri YUYUN YUNIARSIH, dengan menghadapkan Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 tersebut kearah utara dalam posisi kunci kontak di cabut dan di kunci stang, kemudian Saksi EKA FITRIYANA masuk ke dalam rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH untuk menemui Sdri. YUYUN YUNIARSIH yang pada saat itu Sdri. YUYUN YUNIARSIH sedang mengganti baju;
  • Bahwa pada pukul sekira jam 09.10 Wib Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO dan Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI melintasi Jalan Raya Karangampel – Jatibarang Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu menggunakan sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 melihat Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang terparkir di rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH lalu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO mengatakan kepada Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI “IKAH KAH (Itu)” yang mana ucapan tersebut sebagai kode menunjukan ada target yang akan diambil oleh Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO dan Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI, setelah itu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO yang mengendarai sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 langsung memutar arah di depan Kantor Pemerintah Desa Dukuh Tengah untuk menghampiri Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang terparkir di rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH tersebut, setelah sampai di dekat Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA lalu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO turun dari sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 untuk mendekati Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang sedang terparkir kemudian Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO merusak kunci kontak sepeda motor tersebut  menggunakan alat atau kunci palsu ( Kunci T ), karena kunci kontak yang asli pada saat kejadian ada dan di simpan pemilik kendaraan yaitu Saksi EKA FITRIYANA binti HENDI SUSANTO pada saat Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO sedang mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI mengamati kondisi dan situasi sekitar setelah Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO berhasil merusak kunci dan menghidupkan mesin Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA lalu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah jatibarang diikuti oleh Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI yang mengendarai sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO dan Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI menjual satu unit Sepeda motor HONDA Beat Nomor Polisi : E 5364 PCJ, warna Silver, milik Saksi EKA FITRIYANA kepada Terdakwa seharga Rp 3.800.000 ( Tiga juta delapan ratus ribu rupiah ) kemudian sepeda motor tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain yang tidak dikenal oleh Terdakwa.
  • Bahwa selain itu Terdakwa pernah membeli beberapa sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dari Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO, yaitu :
  1. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah pada tahun 2024 dengan harga 3.500.000 ( tiga juta limaratus ribu rupiah ).
  2. Sepeda motor Honda beat warna putih pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
  3. Sepeda motor Honda beat warna merah putih pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah )
  4. Sepeda motor Honda beat warna merah hitam pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
  5. Sepeda motor Honda beat warna hitam pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EKA FITRIYANA mengalami kerugian sekira Rp 16.000.000 ( Enambelas juta rupiah ).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 Ayat 1 KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa NURHIDAYAT bin Alm NURUDIN Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di lapangan bola voli Blok Dukuh Guna Desa Kedungwungu Kec. Krangkeng Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi EKA FITRIYANA berangkat dari rumahnya di Desa Karangampel kidul menggunakan Sepeda motor merk Honda tipe H1B02N42LO A/T atau Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 dengan tujuan menjemput Sdri YUYUN YUNIARSIH di Blok Panggang Rt 003 Rw 001, Desa Dukuh Tengah, Kec.Karangampel Kab. Indramayu untuk berangkat bersama takziah ke rumah saudara dari Saksi EKA FITRIYANA dan Sdri. YUYUN YUNIARSIH di Blok Trunk Land Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel, setelah Saksi EKA FITRIYANA sampai di rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH, kemudian Saksi EKA FITRIYANA memakirkan Sepeda motor merk Honda tipe H1B02N42LO A/T atau Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 tersebut di depan rumah saksi Sdri YUYUN YUNIARSIH, dengan menghadapkan Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E3023826, tahun pembuatan 2023 tersebut kearah utara dalam posisi kunci kontak di cabut dan di kunci stang, kemudian Saksi EKA FITRIYANA masuk ke dalam rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH untuk menemui Sdri. YUYUN YUNIARSIH yang pada saat itu Sdri. YUYUN YUNIARSIH sedang mengganti baju;
  • Bahwa pada pukul sekira jam 09.10 Wib Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO dan Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI melintasi Jalan Raya Karangampel – Jatibarang Desa Dukuh Tengah Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu menggunakan sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 melihat Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang terparkir di rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH lalu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO mengatakan kepada Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI “IKAH KAH (Itu)” yang mana ucapan tersebut sebagai kode menunjukan ada target yang akan diambil oleh Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO dan Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI, setelah itu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO yang mengendarai sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 langsung memutar arah di depan Kantor Pemerintah Desa Dukuh Tengah untuk menghampiri Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang terparkir di rumah Sdri. YUYUN YUNIARSIH tersebut, setelah sampai di dekat Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA lalu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO turun dari sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857 untuk mendekati Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA yang sedang terparkir kemudian Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO merusak kunci kontak sepeda motor tersebut  menggunakan alat atau kunci palsu ( Kunci T ), karena kunci kontak yang asli pada saat kejadian ada dan di simpan pemilik kendaraan yaitu Saksi EKA FITRIYANA binti HENDI SUSANTO pada saat Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO sedang mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI mengamati kondisi dan situasi sekitar setelah Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO berhasil merusak kunci dan menghidupkan mesin Sepeda motor Honda Beat No. Pol : E 5364 PCJ, warna Silver, No Ka : MH1JM9136PKO26410, No Sin : JM91E302382 milik Saksi EKA FITRIYANA lalu Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah jatibarang diikuti oleh Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI yang mengendarai sepeda motor merk Honda tipe Supra R No. Pol : E 6679 SE, warna Hitam merah, No Ka : MH1JB91109K701563, No Sin : JB91E1698857.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO dan Saksi SANDI ERMAWAN bin ABSORI menjual satu unit Sepeda motor HONDA Beat Nomor Polisi : E 5364 PCJ, warna Silver, milik Saksi EKA FITRIYANA kepada Terdakwa seharga Rp 3.800.000 ( Tiga juta delapan ratus ribu rupiah ) kemudian sepeda motor tersebut dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain yang tidak dikenal oleh Terdakwa.
  • Bahwa selain itu Terdakwa pernah membeli beberapa sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan dari Saksi HENDRI alias HEN alias JELEK bin MULYONO, yaitu :
  1. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah pada tahun 2024 dengan harga 3.500.000 ( tiga juta limaratus ribu rupiah ).
  2. Sepeda motor Honda beat warna putih pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
  3. Sepeda motor Honda beat warna merah putih pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
  4. Sepeda motor Honda beat warna merah hitam pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
  5. Sepeda motor Honda beat warna hitam pada tahun 2024 dengan harga 2.900.000 ( dua juta sembilan ratus ribu rupiah )
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi EKA FITRIYANA mengalami kerugian sekira Rp 16.000.000 ( Enambelas juta rupiah ).

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya